Lawzana Lawzana Logo

Pengacara Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Terbaik di Tangerang

Bagikan kebutuhan Anda kepada kami, lalu biarkan firma hukum menghubungi Anda.

Gratis. Hanya 2 menit.


English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Perjanjian Non-Kompetisi & NDA +10 lainnya
Lex Integra Law Office is a professional Indonesian law firm delivering integrated legal solutions for individuals and businesses. The firm handles both litigation and non-litigation matters across areas such as business or commercial law, employment or labor law, civil matters, land and building...
TAMPIL DI

Langkah hukum saat menerima PHK sepihak di Tangerang

PHK sepihak dapat disengketakan jika alasan atau prosedurnya dipersoalkan, atau hak pekerja setelah PHK tidak dibayar sesuai ketentuan. Di kawasan industri dan pergudangan seperti Cikupa, Balaraja, Jatiuwung, dan Batuceper, persoalan sering melibatkan perusahaan, pekerja alih daya, atau beberapa badan usaha dalam satu rantai kerja.

Periksa surat PHK, tanggal penerimaan, alasan yang dicantumkan, dan rincian pembayaran. Pekerja yang menolak pemberitahuan PHK perlu menyampaikan penolakan tertulis dalam tenggat yang berlaku, lalu mengupayakan perundingan bipartit dengan perusahaan.

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk mediasi sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Untuk wilayah Tangerang di Provinsi Banten, PHI berada pada Pengadilan Negeri Serang; pastikan lokasi kerja menjadi dasar penentuan kewenangan.

Kapan bantuan pengacara berguna?

Pendampingan hukum dapat membantu menilai dasar PHK, menyusun tuntutan, dan menjaga tenggat. Situasi di Tangerang yang kerap memerlukan perhatian khusus antara lain:

  • Pekerja pabrik di Cikupa atau Balaraja diberhentikan setelah menolak perubahan jadwal, target, atau kondisi kerja, tetapi alasan dan bukti perusahaan tidak jelas.
  • Karyawan di Jatiuwung atau Batuceper menerima surat PHK mendadak, sementara perusahaan tidak memberi pemberitahuan tertulis atau menolak menerima surat penolakan.
  • Pekerja alih daya tidak tahu apakah tuntutan harus ditujukan kepada perusahaan penyedia jasa atau perusahaan pengguna, terutama setelah kontrak atau penempatan dihentikan.
  • Perusahaan menawarkan pesangon atau kompensasi, tetapi perhitungannya tidak mencakup masa kerja, upah yang menjadi dasar, atau hak lain yang masih terutang.
  • Pekerja dituduh mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran, padahal ia menyatakan diberhentikan atau tidak diberi kesempatan membela diri.
  • Perundingan bipartit gagal, atau perusahaan tidak hadir, sehingga pekerja perlu mencatatkan perselisihan dan menyiapkan gugatan PHI.

Aturan PHK yang berlaku di Tangerang

Aturan ketenagakerjaan nasional berlaku bagi hubungan kerja di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan wilayah Tangerang lainnya. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian kerja bersama juga dapat menentukan hak yang lebih baik sepanjang tidak mengurangi perlindungan hukum.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku sejak 31 Maret 2023. Ketentuan ini menjadi dasar hak pekerja dan alasan serta akibat PHK.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021. Aturan ini mengatur pemberitahuan PHK dan komponen hak akibat PHK.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berlaku sejak 14 Januari 2006. Aturan ini mengatur perundingan bipartit, mediasi, dan penyelesaian perkara di PHI. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, diucapkan 31 Oktober 2024, juga memengaruhi penafsiran sejumlah ketentuan ketenagakerjaan.

Pada umumnya, pemberitahuan PHK disampaikan tertulis dengan alasan yang jelas. Pekerja yang menolak dapat menyampaikan penolakan tertulis dalam tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan; periksa keadaan dan ketentuan yang berlaku untuk kasus tertentu.

Pertanyaan umum tentang sengketa PHK

Apakah setiap PHK tanpa persetujuan pekerja otomatis tidak sah?

Tidak selalu; perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan yang diakui hukum, tetapi harus mengikuti prosedur dan memenuhi hak pekerja. Jika alasan, proses, atau perhitungan hak dipersoalkan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan.

Apa yang perlu dilakukan setelah menerima surat PHK?

Simpan surat dan bukti tanggal penerimaan, lalu periksa alasan serta rincian hak yang ditawarkan. Jika menolak, sampaikan penolakan tertulis dalam tenggat yang berlaku dan ajukan perundingan bipartit secara tertulis.

Apakah pekerja kontrak atau alih daya dapat menggugat PHK?

Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu dapat mengajukan perselisihan jika haknya dilanggar. Dalam pekerjaan alih daya, perlu diperiksa siapa pemberi kerja menurut kontrak dan fakta hubungan kerja, karena pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dapat diperselisihkan.

Berapa lama proses penyelesaian perselisihan PHK?

Perundingan bipartit berlangsung paling lama 30 hari kerja. Jika gagal, proses mediasi dan persidangan menambah waktu yang bergantung pada kelengkapan dokumen, jadwal instansi, dan keberatan para pihak.

Apakah wajib berunding dengan perusahaan sebelum ke PHI?

Ya, perundingan bipartit perlu ditempuh terlebih dahulu. Jika gagal, perselisihan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan bukti upaya perundingan untuk dilanjutkan ke mediasi atau mekanisme yang sesuai.

Ke PHI mana pekerja di Tangerang harus mengajukan gugatan?

PHI menangani perselisihan hubungan industrial di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang atas tempat pekerja bekerja. Untuk wilayah Tangerang di Provinsi Banten, PHI berada pada Pengadilan Negeri Serang; konfirmasikan kewenangan berdasarkan lokasi kerja dan dokumen perkara.

Apakah ada batas waktu untuk menggugat PHK?

Gugatan pekerja atas PHK memiliki tenggat satu tahun sejak keputusan PHK diterima atau diberitahukan. Karena perhitungan tenggat bergantung pada fakta dan bukti pemberitahuan, jangan menunda konsultasi atau pencatatan perselisihan.

Berapa biaya menyewa pengacara PHK di Tangerang?

Biaya jasa hukum bergantung pada lingkup pekerjaan, seperti konsultasi, perundingan, mediasi, atau pendampingan di PHI. Minta perjanjian tertulis yang menjelaskan honorarium, biaya tambahan, dan tahapan layanan; biaya pengacara berbeda dari biaya perkara.

Apakah perkara di PHI dikenai biaya pengadilan?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 membebaskan biaya perkara, termasuk biaya eksekusi, untuk gugatan dengan nilai di bawah Rp150 juta. Ketentuan itu tidak otomatis mencakup honorarium pengacara atau biaya pribadi lainnya.

Dokumen apa yang sebaiknya dibawa saat berkonsultasi?

Siapkan perjanjian kerja, surat PHK, slip gaji, bukti masa kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta komunikasi dengan perusahaan. Sertakan juga undangan atau notulen bipartit dan bukti pembayaran hak yang telah diterima.

Bagaimana jika perusahaan menyebut pekerja mengundurkan diri?

Simpan bukti yang menunjukkan pekerja tidak mengajukan pengunduran diri, seperti pesan, surat, absensi, atau saksi. Perbedaan mengenai apakah hubungan kerja berakhir karena PHK atau pengunduran diri dapat menjadi pokok perselisihan dan perlu dibuktikan.

Sumber resmi di Tangerang

  • Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang atau Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dapat menjadi tempat konsultasi dan pencatatan perselisihan, sesuai lokasi kerja. Instansi tersebut dapat memfasilitasi mediasi hubungan industrial.
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menangani urusan ketenagakerjaan tingkat provinsi dan dapat memberi informasi mengenai layanan serta instansi yang berwenang.
  • Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Hubungan Industrial memeriksa perselisihan hubungan industrial yang menjadi kewenangannya. Informasi prosedur perkara dapat diminta melalui kanal resmi pengadilan.

Langkah berikutnya untuk memilih pengacara

  1. Dalam 1-2 hari: kumpulkan surat PHK, kontrak, slip gaji, bukti komunikasi, dan dokumen hak yang belum dibayar. Catat tanggal penerimaan surat dan tenggat yang mungkin berlaku.
  2. Dalam beberapa hari: tentukan apakah tempat kerja berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, atau wilayah Tangerang lainnya, lalu hubungi instansi ketenagakerjaan yang sesuai untuk menanyakan prosedur pencatatan.
  3. Sebelum tenggat penolakan: sampaikan penolakan tertulis atas PHK jika memang tidak menyetujuinya, dan simpan bukti pengiriman atau penerimaan surat.
  4. Dalam 1 minggu: konsultasikan perkara dengan pengacara yang menangani perselisihan hubungan industrial. Tanyakan pengalaman menangani PHK, strategi bipartit dan mediasi, serta kemungkinan gugatan di PHI.
  5. Sebelum menunjuk pengacara: minta penjelasan tertulis tentang ruang lingkup layanan, biaya per tahap, pengeluaran tambahan, dan siapa yang menangani perkara sehari-hari.
  6. Segera setelah konsultasi: susun kronologi dan hitung hak yang dipersoalkan bersama pengacara. Sepakati langkah bipartit, mediasi, atau gugatan tanpa melewati tenggat hukum.

Lawzana membantu Anda menemukan pengacara dan firma hukum terbaik di Tangerang melalui direktori kami yang berisi profesional hukum. Platform kami menyajikan peringkat dan profil terperinci dari pengacara dan firma hukum, memungkinkan Anda membandingkan berdasarkan bidang praktik, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang, pengalaman, dan umpan balik klien.

Setiap profil mencakup deskripsi bidang praktik firma, ulasan klien, anggota tim dan mitra, tahun pendirian, bahasa yang digunakan, lokasi kantor, informasi kontak, kehadiran di media sosial, dan artikel atau sumber daya yang dipublikasikan. Sebagian besar firma di platform kami berbahasa Inggris dan berpengalaman dalam masalah hukum lokal maupun internasional.

Dapatkan penawaran dari firma hukum berperingkat teratas di Tangerang, Indonesia - cepat, aman, dan tanpa kerumitan yang tidak perlu.

Penafian:

Informasi yang disediakan pada halaman ini hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Meskipun kami berupaya memastikan keakuratan dan relevansi konten, informasi hukum dapat berubah seiring waktu, dan interpretasi hukum dapat bervariasi. Anda harus selalu berkonsultasi dengan profesional hukum yang berkualifikasi untuk nasihat yang sesuai dengan situasi Anda.

Kami melepaskan semua tanggung jawab atas tindakan yang diambil atau tidak diambil berdasarkan konten halaman ini. Jika Anda yakin ada informasi yang tidak benar atau usang, silakan hubungi kami, dan kami akan meninjau serta memperbaruinya jika perlu.