Lawzana Lawzana Logo

Pengacara Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang di dekat Wiyung

Bagikan kebutuhan Anda kepada kami, lalu biarkan firma hukum menghubungi Anda.

Gratis. Hanya 2 menit.

Belum ada pengacara Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang yang terdaftar di Wiyung. Permintaan Anda dikirim ke pengacara Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang di seluruh Indonesia, termasuk firma-firma di bawah ini.

Wiyung berada di Jawa Timur, Indonesia. Kota terdekat dengan pengacara Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang yang terdaftar adalah Surabaya, sekitar 9 km. Setidaknya 100 firma Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang akan menerima permintaan Anda.

Kirim permintaan Anda
Kantor Hukum Yustisia Laksana
Kantor di Surabaya · sekitar 9 km

Didirikan tahun 2024
11 orang dalam tim
Indonesian
English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Dana Pensiun +10 lainnya
☎️ 0821-4318-2082 Kantor Hukum Yustisia Laksana menangani berbagai perkara hukum secara umum (pidana, perdata, perseroan, bisnis, tata usaha negara, dan keluarga, dll.) melalui litigasi maupun non-litigasi. Kami memberikan pendekatan yang berbeda: mendengarkan tanpa menghakimi, membela dengan...
Ramanda International Consulting Firm Cab. Surabaya
Kantor di Surabaya · sekitar 9 km

Didirikan tahun 2022
15 orang dalam tim
English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Perjanjian Non-Kompetisi & NDA +10 lainnya
Ramanda International Consulting Firm Cab. Surabaya is a distinguished law firm based in Surabaya, Indonesia, renowned for its comprehensive legal services and commitment to excellence. The firm offers a wide range of legal solutions tailored to meet the diverse needs of its clients, ensuring...

Didirikan tahun 2009
English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Hak Ketenagakerjaan +10 lainnya
Kantor Hukum BAYUAJI & MUSTOFA ATTORNEYS & COUNSELLORS AT LAW is an Indonesia-based law firm that provides legal services for both individuals and corporations. The firm traces its origin to the establishment of Law Office Mustofa & BayuAji in 2009, and later restructured into subsequent firm names...
ANSUGI LAW
Kantor di Surabaya · sekitar 9 km

Didirikan tahun 2016
English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Perjanjian Non-Kompetisi & NDA +10 lainnya
Ansugi Law operates as an international corporate law firm established to address corporate legal needs. The firm provides comprehensive guidance across corporate transactions and governance, including negotiating and drafting contracts, conducting due diligence, and supporting dispute resolution...
Fifi Lety Indra & Partners, Law Firm, Surabaya Branch
Kantor di Surabaya · sekitar 9 km

Didirikan tahun 2020
English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Perjanjian Non-Kompetisi & NDA +10 lainnya
Fifi Lety Indra & Partners, Law Firm, Surabaya Branch, established in 2020, extends the firm's comprehensive legal services to clients in East Java and beyond. The Surabaya office offers expertise in corporate and commercial law, mergers and acquisitions, foreign investment, tax law, and...
Martin Suryana & Associates
Kantor di Surabaya · sekitar 9 km

Didirikan tahun 2007
English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Perjanjian Non-Kompetisi & NDA +10 lainnya
Established on August 23, 2007, Martin Suryana & Associates is a prominent law firm based in Surabaya, Indonesia, renowned for its comprehensive legal services. With over a decade of experience, the firm offers both litigation and non-litigation assistance, specializing in areas such as business...
KJD Law Firm
Kantor di Surabaya · sekitar 9 km

Didirikan tahun 2013
English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Perjanjian Non-Kompetisi & NDA +10 lainnya
Established in 2013, KJD Law Firm is an independent legal practice based in Surabaya, Indonesia, offering comprehensive services in business law, corporate law, and litigation. The firm's deep understanding of Indonesian law and culture has positioned it as a prominent legal service provider in the...
Kantor di Surabaya · sekitar 9 km

Didirikan tahun 2011
English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Perjanjian Non-Kompetisi & NDA +10 lainnya
FKNK Law Firm, established in 2011 and headquartered in Jakarta, is a multi practice law firm that provides high level advisory across corporate matters and commercial disputes. The firm emphasizes innovative and strategic legal services, deploying multi specialist teams to navigate complex...
Kantor di Surabaya · sekitar 9 km

Didirikan tahun 1996
English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Hak Ketenagakerjaan +10 lainnya
Zaidun & Partners Counselors & Attorneys at Law is a Surabaya-based legal practice established on March 23, 1996, focused on providing timely, efficient, and accurate legal solutions for business and institutional clients. The firm positions its work around professional standards for advocates,...
Kantor di Surabaya · sekitar 9 km

Didirikan tahun 1994
6 orang dalam tim
English
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang Hak Ketenagakerjaan +10 lainnya
WIBOWO LAW FIRM & PARTNER is a Surabaya-based Indonesian law practice led by Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., an advocate, legal academic, and author with experience in business law, litigation, criminal proceedings, administrative disputes, and constitutional matters. The firm...
TAMPIL DI

Langkah hukum saat menerima pemberitahuan PHK di Wiyung

PHK sepihak dapat menjadi perselisihan hubungan industrial apabila alasan atau prosedurnya dipersoalkan, atau hak pekerja setelah PHK belum dipenuhi. Di Wiyung, penanganan biasanya dimulai dengan merundingkan masalah secara langsung dengan perusahaan, lalu dapat berlanjut ke mediator hubungan industrial di tingkat Kota Surabaya.

Jika perundingan gagal, gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Lokasi kerja dan hubungan kerja yang sebenarnya penting untuk menentukan forum serta bukti yang perlu disiapkan; alamat tinggal di Wiyung saja belum tentu menentukan kewenangan pengadilan.

Kapan bantuan pengacara dapat berguna?

  • Perusahaan di Wiyung atau wilayah Surabaya menyampaikan PHK, tetapi pekerja menolak alasan atau tanggal berakhirnya hubungan kerja. Pengacara dapat menilai surat pemberitahuan, perjanjian kerja, dan aturan yang berlaku.
  • Pekerja diminta menandatangani pengunduran diri atau kesepakatan bersama setelah diberi tahu akan di-PHK. Pemeriksaan sebelum menandatangani dapat membantu memahami akibat dokumen terhadap hak dan pilihan hukum.
  • Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau hak lain diperselisihkan. Pengacara dapat memeriksa masa kerja, upah, alasan PHK, dan dasar perhitungannya.
  • Perundingan bipartit dengan perusahaan di Surabaya buntu atau tidak dibuatkan risalah yang memadai. Pendampingan dapat membantu merumuskan tuntutan dan menyiapkan bukti untuk proses di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
  • Status pekerja dipersoalkan, misalnya perusahaan menyebut pekerja sebagai mitra atau pekerja alih daya. Penilaian atas hubungan kerja dapat memengaruhi jalur penyelesaian dan pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban.
  • Perkara sudah menuju Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Bantuan hukum dapat berguna untuk menyusun gugatan, menanggapi bukti perusahaan, dan memperhatikan tenggat upaya hukum.

Peraturan utama tentang PHK dan penyelesaian perselisihan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap menjadi dasar hukum ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU Nomor 6 Tahun 2023 berlaku sejak 31 Maret 2023; ketentuan PHK perlu dibaca bersama perubahan tersebut.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur perundingan bipartit, mediasi, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Undang-undang ini berlaku sejak 14 Januari 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur, antara lain, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan tata cara PHK beserta hak akibat PHK. Peraturan ini berlaku sejak 2 Februari 2021.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah PHK sepihak otomatis tidak sah?

Tidak selalu. Perselisihan biasanya bergantung pada alasan PHK, prosedur yang ditempuh, serta hak yang dibayarkan. Pekerja yang menolak PHK sebaiknya menyampaikan keberatan tertulis dan menyimpan bukti penerimaannya.

Apakah saya wajib memakai pengacara?

Tidak. Pekerja dapat menjalani perundingan dan proses perselisihan tanpa pengacara. Pendampingan dapat membantu bila alasan PHK, status kerja, perhitungan hak, atau bukti perkara diperselisihkan.

Apakah warga Wiyung harus mengajukan perkara di pengadilan setempat?

Perkara PHK di wilayah Surabaya dapat ditangani Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kewenangan pengadilan perlu diperiksa berdasarkan lokasi pekerja bekerja dan fakta hubungan kerjanya, bukan semata-mata alamat rumah.

Apa yang perlu dilakukan sebelum mengajukan gugatan?

Perselisihan harus lebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika gagal, simpan risalah perundingan dan tempuh pencatatan serta penyelesaian melalui instansi ketenagakerjaan yang berwenang sebelum mempertimbangkan gugatan.

Berapa lama perundingan bipartit dapat berlangsung?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menetapkan perundingan bipartit diselesaikan paling lama 30 hari kerja. Jika perundingan gagal, dokumentasikan kegagalan tersebut untuk proses penyelesaian berikutnya.

Berapa lama proses mediasi berlangsung?

Jangka waktu penyelesaian melalui mediator hubungan industrial pada dasarnya paling lama 30 hari kerja sejak mediator menerima pelimpahan penyelesaian. Waktu keseluruhan dapat bertambah jika para pihak belum sepakat atau perkara berlanjut ke pengadilan.

Berapa biaya menyewa pengacara PHK di Wiyung?

Tidak ada satu tarif pengacara yang berlaku untuk semua perkara; biaya biasanya disepakati berdasarkan ruang lingkup pekerjaan dan tahap penanganan. Minta rincian tertulis yang membedakan biaya konsultasi, pendampingan perundingan, dan proses pengadilan.

Apakah biaya perkara pengadilan selalu harus dibayar?

Pasal 58 UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa pihak yang berperkara tidak dikenai biaya, termasuk biaya eksekusi, apabila nilai gugatan di bawah Rp150 juta. Ketentuan tersebut berbeda dari honorarium pengacara, yang disepakati secara terpisah.

Dokumen apa yang sebaiknya dibawa saat konsultasi?

Siapkan perjanjian kerja, surat pemberitahuan PHK, slip upah, bukti masa kerja, catatan komunikasi, dan dokumen perundingan. Bila ada, sertakan pula peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta bukti pembayaran hak setelah PHK.

Apakah pekerja kontrak atau alih daya dapat menggugat PHK?

Pekerja dapat mencari penyelesaian jika ada perselisihan mengenai berakhirnya pekerjaan atau hak yang belum dibayar. Pihak yang bertanggung jawab dan dasar tuntutannya bergantung pada hubungan kerja, isi perjanjian, dan fakta penempatan kerja.

Bagaimana memilih pengacara untuk perkara PHK?

Tanyakan pengalaman menangani perselisihan hubungan industrial dan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pastikan strategi, biaya, pihak yang akan menangani perkara, serta kewajiban klien dijelaskan dalam perjanjian tertulis.

Sumber resmi untuk bantuan dan informasi

  • Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya menangani urusan ketenagakerjaan di tingkat kota, termasuk akses ke penyelesaian perselisihan melalui mediator hubungan industrial.
  • Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial yang menjadi kewenangannya, termasuk perselisihan PHK.
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyediakan informasi kebijakan dan peraturan ketenagakerjaan nasional yang dapat membantu pekerja memahami hak serta prosedur yang berlaku.

Langkah berikutnya untuk mencari dan menunjuk pengacara

  1. Segera kumpulkan dokumen. Dalam satu atau dua hari, simpan surat PHK, perjanjian kerja, bukti upah, komunikasi, dan seluruh bukti perundingan.
  2. Tulis urutan kejadian dan tuntutan. Catat tanggal penting, alasan PHK yang disampaikan, tanggapan pekerja, serta hak yang menurut pekerja belum dipenuhi.
  3. Hubungi beberapa pengacara yang menangani perselisihan hubungan industrial. Tanyakan apakah mereka menangani perkara di Surabaya dan pernah mendampingi sengketa PHK dengan keadaan serupa.
  4. Bandingkan konsultasi dan rencana kerja. Minta penjelasan mengenai opsi perundingan, mediasi, atau gugatan, serta perkiraan waktu yang disesuaikan dengan dokumen dan tahap perkara.
  5. Periksa biaya dan ruang lingkup secara tertulis. Pastikan perjanjian menjelaskan honorarium, biaya tambahan, tahapan yang ditangani, dan cara memperoleh pembaruan perkara sebelum memberikan kuasa.
  6. Jangan menunda tenggat atau menandatangani dokumen tanpa memahami akibatnya. Segera minta penilaian atas surat PHK dan dokumen kesepakatan, lalu tempuh perundingan bipartit dan proses lanjutan sesuai aturan.

Lawzana membantu Anda menemukan pengacara dan firma hukum terbaik di Wiyung melalui direktori kami yang berisi profesional hukum. Platform kami menyajikan peringkat dan profil terperinci dari pengacara dan firma hukum, memungkinkan Anda membandingkan berdasarkan bidang praktik, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja Sewenang-wenang, pengalaman, dan umpan balik klien.

Setiap profil mencakup deskripsi bidang praktik firma, ulasan klien, anggota tim dan mitra, tahun pendirian, bahasa yang digunakan, lokasi kantor, informasi kontak, kehadiran di media sosial, dan artikel atau sumber daya yang dipublikasikan. Sebagian besar firma di platform kami berbahasa Inggris dan berpengalaman dalam masalah hukum lokal maupun internasional.

Dapatkan penawaran dari firma hukum berperingkat teratas di Wiyung, Indonesia - cepat, aman, dan tanpa kerumitan yang tidak perlu.

Penafian:

Informasi yang disediakan pada halaman ini hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Meskipun kami berupaya memastikan keakuratan dan relevansi konten, informasi hukum dapat berubah seiring waktu, dan interpretasi hukum dapat bervariasi. Anda harus selalu berkonsultasi dengan profesional hukum yang berkualifikasi untuk nasihat yang sesuai dengan situasi Anda.

Kami melepaskan semua tanggung jawab atas tindakan yang diambil atau tidak diambil berdasarkan konten halaman ini. Jika Anda yakin ada informasi yang tidak benar atau usang, silakan hubungi kami, dan kami akan meninjau serta memperbaruinya jika perlu.