Assalammualaikum, boleh tanya ka? kalau orang tu macam fitnah kita dan menganggu kehidupan , bukan fizikal tapi siber , boleh saman orang tu kah? atau buat report polis

In Malaysia
Last Updated: Oct 20, 2025

If you can sue, how much will the fine be?

Lawyer Answers

OPRICHTER Legal Network

OPRICHTER Legal Network

Oct 20, 2025
Halo, apakah membuat fitnah atau menganggu kehidupan dengan melakukan posting pada sosial media atau menyebarkan pada setidaknya WhatsApp. Apabila iya bisa dicek pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016. Namun, untuk saat ini yang bisa dilakukan kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya sebelum adanya pelaporan ke Kepolisian. Terima kasih.
ASK A FREE QUESTION

Free • Anonymous • Expert Lawyers

Need Personal Legal Help?

Connect with experienced lawyers in your area for personalized advice on your specific situation.

Free consultation • No obligation