Assalammualaikum, boleh tanya ka? kalau orang tu macam fitnah kita dan menganggu kehidupan , bukan fizikal tapi siber , boleh saman orang tu kah? atau buat report polis

In Malaysia
Zuletzt aktualisiert: Oct 23, 2025

If you can sue, how much will the fine be?

Antworten von Anwälten

OPRICHTER Legal Network

OPRICHTER Legal Network

Oct 20, 2025
Halo, apakah membuat fitnah atau menganggu kehidupan dengan melakukan posting pada sosial media atau menyebarkan pada setidaknya WhatsApp. Apabila iya bisa dicek pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016. Namun, untuk saat ini yang bisa dilakukan kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya sebelum adanya pelaporan ke Kepolisian. Terima kasih.
KOSTENLOSE FRAGE STELLEN

Kostenlos • Anonym • Experten-Anwälte

Persönliche Rechtshilfe benötigt?

Verbinden Sie sich mit erfahrenen Anwälten in Ihrer Region für persönliche Beratung zu Ihrer spezifischen Situation.

Kostenlos und unverbindlich.