Assalammualaikum, boleh tanya ka? kalau orang tu macam fitnah kita dan menganggu kehidupan , bukan fizikal tapi siber , boleh saman orang tu kah? atau buat report polis

Malaysiaで
最終更新日: Oct 23, 2025

If you can sue, how much will the fine be?

弁護士の回答

OPRICHTER Legal Network

OPRICHTER Legal Network

Oct 20, 2025
Halo, apakah membuat fitnah atau menganggu kehidupan dengan melakukan posting pada sosial media atau menyebarkan pada setidaknya WhatsApp. Apabila iya bisa dicek pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016. Namun, untuk saat ini yang bisa dilakukan kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya sebelum adanya pelaporan ke Kepolisian. Terima kasih.
無料で質問する

無料 • 匿名 • 専門弁護士

個別の法的サポートが必要ですか?

お近くの経験豊富な弁護士に相談して、お客様の状況に応じたアドバイスを受けましょう。

依頼義務なし。100%無料サービス。