Muhammad Subhan

Muhammad Subhan

Managing Partner

Muhammad Subhan menempuh pendidikan Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan melanjutkan pendidikan Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.


Pengalaman profesional sebagai praktisi hukum diperoleh melalui praktik pada Law Office Achiel Suyanto S & Partners di Yogyakarta, dengan menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa keperdataan, sengketa korporasi, serta sengketa tata usaha negara. Ruang lingkup penanganan perkara mencakup penyusunan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, serta pendampingan persidangan pada peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.


Fokus kompetensi Muhammad Subhan berada pada bidang hukum acara perdata dalam penyelesaian sengketa keperdataan, sengketa hukum korporasi, dan sengketa tata usaha negara. Kompetensi hukum acara perdata mencakup penanganan perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada seluruh tahapan persidangan. Kompetensi sengketa hukum korporasi mencakup perselisihan antar pemegang saham, organ perseroan, dan hubungan hukum antar badan usaha. Kompetensi sengketa tata usaha negara mencakup pendampingan hukum terhadap Keputusan Tata Usaha Negara dan tindakan pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum bagi subjek hukum.


Muhammad Subhan telah memperoleh lisensi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI).

Contact Muhammad Subhan