Nabila Ihza Nur Muttaqi

Nabila Ihza Nur Muttaqi

Partner

Nabila Ihza Nur Muttaqi menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia serta sedang menempuh pendidikan Doktor pada universitas yang sama.


Pengalaman praktik hukum diperoleh melalui keterlibatan di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) Yogyakarta dalam pendampingan perkara pidana, dan selanjutnya bergabung dengan KAND & Partners yang menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk pendampingan hukum dalam perkara komersial dan kepatuhan hukum sektor badan usaha negara. Selain itu, Nabila juga berpraktik sebagai advokat dalam penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus. Pengalaman akademik sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta memperkuat penguasaan terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana.


Fokus kompetensi Nabila berada pada bidang hukum pidana materiil, hukum acara pidana, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kompetensi hukum pidana materiil mencakup analisis unsur delik dan pertanggungjawaban pidana. Kompetensi hukum acara pidana mencakup pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Kompetensi TPPU mencakup pendampingan perkara yang berkaitan dengan perolehan, penggunaan, dan peredaran hasil tindak pidana serta perampasan aset hasil kejahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam mendukung pengembangan keilmuan dan praktik hukum pidana, Nabila Ihza Nur Muttaqi juga tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). Selain itu, Nabila telah memperoleh lisensi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Contact Nabila Ihza Nur Muttaqi